Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan pinjam uang,
namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang meminjam.
Apakah itu juga termasuk riba?
Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana baiknya?
Terima kasih.
Dari: Khairuddin
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan transaksi riba.
Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan memberikan bunga beberapa
persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu.
Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi sosial, sama sekali
tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.
Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap
keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba. Keuntungan
yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan
pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan
berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan
menerimanya.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)
Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas
membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya,
karena itu riba.” (HR. Bukhari)
Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam menghindari riba.
Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi yang
bersedia memberi utang tanpa keuntungan?
Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap dengan konsekuensi
ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan pinjaman.
Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. Dari pada dia
menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank rentenir), lebih baik
keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi jaya, karena simpan pinjam.
Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di hadapannya.
Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak demikian menurut mereka yang
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa renungkan hadis berikut:
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
berujung pada kemiskinan.” (HR. Ibn Majah dan dinilai shahih oleh al-Albani).
Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja di dunia
riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira menghabiskan jatah
rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman kehancuran dunia dan akhiratnya.
Karena itu, bagi Anda yang bekerja di koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan
bunga peminjam atau resign.
Solusi yang Bisa Ditawarkan
Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi
salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang jauh-jauh sistem simpan
pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya anggota bisa berkreasi untuk
melakukan model usaha yang lain. Semacam berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya,
SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang
membutuhkan pinjaman TANPA BUNGA. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar