Rabu, 03 Februari 2016

9 Hal yang Diharamkan Terkait Perempuan




Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Islam mengharamkan semua sebab yang membawa kepada hubungan tidak halal antara laki-laki dan perempuan

Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat hubungan yang tidak halal ini, agama Islam mengharamkan semua sebab yang menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, di antaranya (Hiraasatul fadhiilah, hlm. 101-102),


1- Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan berduaan dengannya, 

     termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah, 
     
     dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain.

     Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, 

     di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

     “Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan 

      kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” 

      ((HR Tirmidzi 2165, Ahmad (1/26), dan dishahihkan al-Albani)


2- Diharamkannya bersafar (melakukan perjalanan jauh) bagi perempuan 

    tanpa laki-laki yang menjadi mahramnya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya).

    Dalil yng menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di antaranya sabda Rasulullah :  

    “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar 

    kecuali bersama dengan mahramnya.” (HR. Bukhari 2844 dan Muslim 1341)


3- Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan jenis, 

    berdasarkan firman Allah :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ 

ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا  يَصْنَعُونَ. 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

    “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan 

    pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; 

   yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, 

   sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.  

  Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan 

   pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, 

  dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka 

  kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (QS an-Nuur: 30-31).


4- Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram, 

    meskipun dia saudara suami (ipar), 

    berdasarkan sabda Rasulullah : “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui 

    perempuan (tanpa mahram)”. 

    Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah , bagaimana dengan al-hamwu 

   (ipar dan kerabat suami lainnya)? 

    Rasulullah  bersabda “al-Hamwu adalah kebinasaan.” 

    (HR Bukhari 4934 dan Muslim 2172)

     Artinya: fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena bisanya seorang perempuan 

     menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya. 

    (Simak Fathul Baari, 9/332).


5- Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, 

    meskipun untuk berjabat tangan. 

    Pembahasan ini akan kami uraikan dengan lebih rinci insya Allah.

    Berdasarkan sabda Rasulullah : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk 

    dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan  

    yang tidak halal baginya” (HR Thabarani dalam al-Kabiir 486 

    dan ar-Ruyani al-Musnad (2/227), dihasankan al-Albani).


6- Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. 

    Berdasarkan hadits berikut: Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas , 

    beliau berkata: “Rasulullah  melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan 

    dan melaknat perempuan yang menyerupai laki2″[14].


7- Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk shalat di rumah 

    dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di masjid, 

    dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah. 

    Rasulullah  bersabda: “Janganlah kalian melarang para wanita 

    (untuk melaksanakan shalat) di masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah 

    mereka lebih baik bagi mereka.” (HR al-Bukhari 5546).


8- Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan 

    dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan bersolek 

    karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah  berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ

 وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

   “Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian 

   dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias 

   dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, 

  dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. 

   Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, 

  hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” 

  (QS al-Ahzaab:33).


  Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah  bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, 

  maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya 

  agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat 

  dengan Rabbnya (Allah ) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” 

  (HR Ibnu Khuzaimah 1685), Ibnu Hibban 5599) dan dishahihkan al-Albani).


9- Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian 

    dalam bentuka apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar. 

    Rasulullah  betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) 

    memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau 

    wanginya maka wanita adalah seorang pezina.” 

    (HR. an-Nasa’i 5126), Ahmad (4/413), dihasankan al-Albani)


Ditulis oleh Ust. Abdullah Taslim, M.A. (Disarikan dari manisnyaiman.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar