Bolehkah kita
saling mengucapkan ‘selamat hari jumat’?
karena hari
jumat kan hari raya. Sementara ketika hari raya, kita mengucapkan selamat Idul
Fitri.
Jawab:
Bismillah was
shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Terdapat banyak
hadis yang menyebutkan keutamaan hari jumat.
Diantaranya,
hadis yang menyebutkan bahwa hari jumat adalah hari raya bagi umat islam.
Dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ
جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ عِيدًا، فَاغْتَسِلُوا، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Wahai kaum
muslimin, sesungguhnya saat ini adalah hari yang dijadikan oleh Allah sebagai
hari raya untuk kalian.
Karena itu,
mandilah dan kalian harus menggosok gigi.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Ash-Shaghir 358,
dan dihasankan al-Albani).
Kemudian, hadis
dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ يَوْمَ الْجُمْعَة يَوْمُ عِيدٍ ، فَلَا
تَجْعَلُوا يَوْم عِيدكُمْ يَوْم صِيَامكُمْ , إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْله أَوْ بَعْده
“Sesungguhnya,
hari Jumat adalah hari raya. Karena itu, janganlah kalian jadikan hari raya
kalian ini sebagai hari untuk berpuasa, kecuali jika kalian berpuasa sebelum
atau sesudah hari Jumat.” (HR. Ahmad 8246 dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
Ibnul Qoyim
menyebutkan daftar keutamaa hari jumat. Diantara yang beliau sebutkan adalah
أنه يوم عيد متكرر في الأسبوع
Hari jumat
adalah hari raya yang berulang dalam setiap pekan. (Zadul Ma’ad, 1/368).
Dengan
demikian, kaum muslimin memiliki 3 hari raya:
1. Idul
fitri dan
2. idul
adha, yang itu berulang setiap tahun.
3. Dan
hari jumat yang itu berulang setiap pekan.
Untuk dua hari
raya tahunan, idul fitri dan idul adha, kita dianjurkan untuk saling
mengucapkan selamat hari raya. Karena ini termasuk kebiasaan para sahabat.
Al-Hafiz Ibnu
Hajar mengatakan,
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا
التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض تقبل الله منا ومنك
“Dari Jubair
bin Nufair; beliau mengatakan, ‘Dahulu, apabila para sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam saling bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan, ‘Taqabbalallahu
minna wa minka.”” (Sanadnya hasan; Fathul Bari, 2/446)
Ibnu Aqil
menyebutkan beberapa riwayat. Di antaranya dari Muhammad bin Ziyad;
beliau mengatakan,
“Saya pernah bersama Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu dan beberapa
sahabat lainnya. Setelah pulang dari shalat id, mereka saling memberikan
ucapan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum.’” (Al-Mughni, 2/250; As-Suyuthi
mengatakan, “Sanadnya hasan.”)
Berbeda dengan
hari jumat, kita tidak menjumpai mereka saling mengucapkan selamat hari jumat
atau ucapan salam lainnya khusus untuk hari jumat.
Sementara para
sahabat sangat menggungkan dan memuliakan hari jumat.
Ketika tidak
ada riwayat dari mereka bahwa itu dianjurkan, kita sebagai pengikut mereka
sebaiknya tidak berkreasi dengan melakukannya.
Dr. Soleh
al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum mengucapkan ‘Jumat Mubarok’ (selamat
hari jumat) melalui sms. Jawaban beliau,
ما كان السلف
يهنئ بعضهم بعضاً يوم الجمعة ، فلا نحدث شيئاً لم يفعلوه
Dulu para ulama
tidak pernah memberikan ucapan selamat antar-sesama mereka ketika hari jumat.
Karena itu,
kita tidak melakukan perbuatan (dalam agama) yang belum pernah mereka kerjakan.
(Majallah
Dakwah al-Islamiyah).
Keterangan yang
sama disampaikan Syaikh Sulaiman al-Majid,
لا نرى مشروعية التهنئة بيوم الجمعة ، كقول بعضهم
: ” جمعة مباركة ” ، ونحو ذلك ؛ لأنه يدخل في باب الأدعية ، والأذكار ، التي يوقف فيها
عند الوارد ، وهذا مجال تعبدي محض ، ولو كان خيراً لسبقنا إليه النبي صلى الله
عليه وسلم ، وأصحابه رضي الله عنهم
Menurut kami,
tidak disyariatkan mengucapkan selamat hari jumat.
Seperti
misalnya orang mengatakan, “Jumat Mubarok.” atau semacamnya.
Karena semacam
ini termasuk doa dan dzikir, yang itu harus berdasarkan dalil.
Sementara doa
dan dzikir termasuk ibadah mahdhah.
Jika ucapan
selamat hari jumat itu suatu amal yang terpuji, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para sahabat yang pertama kali melakukannya.
Demikian, Allahu
a’lam.
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar