Tanya:
Assalamu ‘alaikum.
Ustadz, saya sering mendengar dari kebanyakan orang yang mengatakan bahwa hubungan
intim pada malam Jumat adalah sunah Nabi.
Bahkan ada yang menghubungkan dengan keutamaan seperti membunuh kaum
Yahudi. Apakah benar adanya?
Abu Abdurrohman (dwidkpk**@yahoo.***)
Jawab:
Wa’alaikumussalam.
Kami belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan
anjuran tersebut.
Jika ada yang menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan
dalil. (Jawaban Ustadz Abdullah Zaen, M.A. webnya bernama tunasilmu.com)
Tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits:
Terdapat sebuah hadis yang mengisyaratkan anjuran hubungan intim di malam
jumat,
Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى
ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat
pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan,
dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka
setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R.
Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh
Al-Albani)
Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadits sahih
dalam syariat terutama yang berkaitan dengan hari jum’at yang memuat pahala
yang sangat banyak selain hadis ini.”
Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk
mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)
Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada
sebagian ulama yang mengartikan kata “Memandikan” dengan ‘Menggauli
Istri’, karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri,
berarti, dia memandikan istrinya.
Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan
lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid.
(Lihat Aunul Ma’bud, 2:8)
Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat maka anjuran
melakukan hubungan intim di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum
berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat, karena batas
awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.
Allahu a’lam
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
___________________________________________________________________
Tambahan Dari Artikel Lainnya
Anjuran Hubungan Intim pada Malam Jum’at
Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu
disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan. Memang ada hadits yang barangkali
jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ
، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan
anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati
khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka
setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR.
Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi dengan ghosala
bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota
badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah
makna yang lebih tepat.
Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana
kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي
: جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع
Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian
ditafsirkan pula oleh Waki’.
Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul
Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.
Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan
intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya.
Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada
malam Jum’at.
وقال السيوطي في تنوير الحوالك:
ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر
غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits
tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari
Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu
mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri
mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al
Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam
Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub
dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1:
326)
Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam.
Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau
berangkat Jumatan, bukan di malam hari.
Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena
tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal.
Wallahu a’lam.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Mabna 27, Jami’ah
Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar